Pembunuhan keji terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang dilakukan pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal, penjara seumur hidup atau hukum eksekusi mati.
Hanya karena alasan chat perselingkuhan istri pelaku dengan korban lalu meloloskan pelaku dari jeratan hukum.
Jelas istri pelaku membela suaminya, setelah yang diharapkan tidak ada lagi yang kemungkinan seperti itu.
Sungguh keji pelaku.
harus mendapatkan hal yang serupa.
No comments:
Post a Comment