Sertifikat tanah menggunakan kertas, banyak faktor kerusakan, salah satunya jika disimpan dalam lemari bisa dimakan rayap.
Tujuannya diganti dengan sertifikat elektronik untuk meningkatkan indikator kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berikut adalah keterangan dari tampilan sertifikat tanah elektronik:
Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejajar dengan Lambang Garuda.
Jenis Hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan.
Nomor Identifikasi Bidang (NIB) merupakan Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
Kode unik/hashcode merupakan kode unik/hashcode atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.
RRR (Right, Restriction and Responsibility) dicantumkan dalam sertifikat.
Gambar Bidang Tanah dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QRCode menuju Surat Ukur Elektronik.
Perhatian berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat yang berbentuk dokumen elektronik ini.
QRCode merupakan data encrypt id sertifikat-el digunakan untuk mengakses informasi langsung sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian
Pola garis halus bergelombang yang menjadi background sertifikat elektronik, yang menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas).
Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen.
Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yakni bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor Pertanahan.
Lambang BSHE sebagai penyedia TTE. BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik.
Dijaman serba canggih, untuk itu dilakukan perbaikan dan perubahan untuk kemudahan dan keamanan.
No comments:
Post a Comment